MAKASSAR -- Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Jumat (27/2/2021) malam. Nurdin ditangkap di rumah dinasnya bersama lima orang lainnya.

Dikutip dari Tempo.co, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera merilis kasus penangkapan Nurdin Abdullah setelah penyidik merampungkan pemeriksaan. 

''Nanti kami jelaskan. Kami sedang memeriksa,'' ujar Ghufron saat dihubungi pada Sabtu (27/2/2021). KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

''Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,'' kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.

''Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.

''Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,'' sambungnya. ***