
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima setoran dari tim broker.
Andhi Pramono merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dikutip dari Kompas.gom, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami keberadaan tim broker itu kepada tiga orang saksi, yakni pengusaha bernama Gerry Soewandi, pihak swasta Cindia Anggelika, dan karyawan swasta Daryono Saria.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya tim broker dalam aktifitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada tersangka Andhi Pramono," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
"Untuk diperlancar dalam kegiatan usahanya," lanjut Ali.
Andhi Pramono diduga menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Beberapa waktu terakhir, KPK terus mengusut transaksi keuangan Andhi dan menelusuri aset-asetnya yang diduga bersumber dari korupsi.
Penyidik bahkan kembali memeriksa mertua Andhi Kamariah dan istrinya, Nurlina Burhanuddin beberapa waktu lalu di Batam.***