
JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yaitu Said Faisal (SF) alias Hendra (H) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Pekanbaru, Riau.
''Pengembangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup. Kemudian menyimpulkan dugaan keterlibatan SF alias H. Yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (17/2/2014.
Terhadap Said diduga memberikan keterangan palsu serta membantu pemufakatan jahat.
Oleh karena itu, terhadap Said dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor. Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 56 KUHP.
Johan menjelaskan bahwa terhadap Said diduga memberikan keterangan palsu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Riau.
Seperti diketahui, dalam sidang tanggal 5 Febuari 2014, ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Rusli, Said bersikukuh berbohong.
Dalam sidang Said dinilai selalu berbelit dan berbohong memberikan keterangan. Walaupun, telah dikronfontir dengan dua saksi lainnya, yaitu Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau) dan Syafwir (supir PT Waskita Karya) terkait pemberian uang kepada Rusli melalui dirinya.
Semua bermula ketika Jaksa KPK Riyono SH menanyakan, apakah pernah menerima bingkisan yang berwarna coklat berisi uang dari saksi Syafwir untuk diserahkan kepada terdakwa Rusli Zainal.
Tetapi, Said menjawab tidak pernah menerima bingkisan berisi uang hasil patungan dari KSO (kontraktor pembangunan venue PON) melalui Lukman Abbas tersebut. Walaupun, telah diperdengarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan antara dirinya dengan Lukman Abbas.
Bahkan, hasil test analist IT membuktikan bahwa suara dalam rekaman tersebut memang suara Said. Tetapi, ia tetap tidak mengaku.
Demikian juga saksi Lukman Abbas mengakui bahwa suara dalam rekaman yang diputar adalah suara dirinya dan Said. Tetapi, Said tetap mengelak.
Oleh karena terus berbohong dan berbelit, Hakim Bachtiar Sitompul menegur Said untuk tidak berbohong.
"Saudara Jaksa, tolong proses keterlibatan saksi ini. Sebab, semua saksi 100 persen mengatakan dia yang menerima bingkisan untuk Gubri, dan 98 persen hasil rekaman percakapan antara Hendra dengan Lukman membuktikan, memang dia yang menerima bingkisan itu," tegas Bachtiar.
Namun, Said tetap bersikeras pada pengakuannya. Walaupun, sempat terdiam usai mendapat teguran dari Hakim. ***