
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2022 tentang PPKM.
"Berdasarkan Inmendagri, kita masih berada di level 3. Sesuai surat edaran wali kota, kita tetap mengacu dan memedomani regulasi dan Inmendagri," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus usai memimpin rapat evaluasi penerapan PPKM level 3 di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru tetap akan menyeimbangkan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan menjaga kesehatan warga. Pasalnya, kedua hal tersebut tidak dapat ditinggalkan.
Oleh karenanya, meskipun menerapkan PPKM level 3, warga diberikan berbagai kelonggaran, seperti berusaha, namun tempat-tempat usaha baik itu perhotelan maupun kuliner wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
"Harus menjadi perhatian kita, semua aktivitasnya (tempat usaha) harus mempedomani protokol kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, ia mengimbau agar warga yang belum mendapatkan vaksin agar segera mendaftarkan dirinya. Vaksinasi diperlukan agar terbentuk kekuatan imunitas dalam masyarakat untuk memutuskan pandemi Covid-19.
"Vaksinasi, yang menjadi target kita adalah lanjut usia (Lansia). Hasil evaluasi kita, belum tercapai target 70 persen, sekarang masih 65 persen. Kita harus kejar yang 5 persen lagi," pungkasnya. ***