BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap Kepala SMK Generasi Mandiri, MK (56), setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dikutip dari merdeka.com, MK diduga menilap dana BOS tahun anggaran anggaran 2018 hingga 2021 senilai Rp1 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan, MK disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 angka 1.

''Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,'' ujar Agustian Sunaryo, Kamis (8/9).

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja menjelaskan, pihaknya masih mendalami kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah kepala sekolah (kepsek) tersebut. Pasalnya, Kejari masih menunggu perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor.

''Sejauh ini, kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar. Bisa bertambah lagi karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lain, sehingga perlu ada perhitungan tambahan,'' beber Dodi.

Dodi menjelaskan, modus yang dilakukan MK selama ini dengan melakukan pengadaan-pengadaan fiktif, anggaran ganda dengan menggunakan dana BOS, baik bersumber dari Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.

''Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran, baik dengan dana BOS maupun dana hasil iuran orang tua siswa yang dikumpulkan Komite Sekolah. MK juga dibantu pihak lain. Namun kami hari ini baru menahan MK. Untuk tersangka lain, jika alat bukti sudah lengkap akan ditetapkan,'' jelasnya.

Menurutnya, meski MK mengembalikan kerugian negara tidak akan menghentikan proses hukum yang telah berjalan, namun hanya meringankan hukuman yang akan diterima oleh MK.

''Untuk pemulihan atau pengembalian keuangan negara diatur undang-undang pemberantasan korupsi. Tapi itu tidak menghapus ancaman tindak pidananya,'' pungkas Dodi.***