BOGOR – Polri menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun kepada Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati.

Dikutip dari detik.com, sanksi tersebut dijatuhkan setelah AKP Dyah Candrawati menjalani sidang etik sekitar 6 jam pada Kamis (8/9/2022), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

''Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,'' kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Nurul mengatakan proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dituturkan Nurul, tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang, berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

''Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,'' jelasnya.

Namun, Nurul tak menjelaskan detail senjata api siapa yang dikelola secara tidak profesional. Nurul hanya menyebut senjata itu terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

''Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa,'' kata dia.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.***