
PEKANBARU, GORIAU.COM - Dugaan korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp40 miliar sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.
"Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan tersangka Erson Napitupulu dan kawan-kawan," kata AKBP Guntur kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Selasa (24/6/2014) malam.Ia menjelaskan, semua barang bukti juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke tahap selanjutnya.Sebelumnya, Polda Riau juga telah menyerahkan para tersanhka ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.Empat tersangka yang diserahkan itu yakni Direktur PT Barito Riau Jaya Pekanbaru, Esron Napitupulu, Kepala Bagian Kredit BNI 46 Pekanbaru Ir Atok Yudianto, Staf Bagian Kredit BNI 46 Pekanbaru Dedi Saputra dan ABC Manurung.Mereka ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu dalam dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar. Esron ditangkap karena dinilai menghambat penyidikan yang dilakukan polisi dan juga diduga akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kalau tidak ditahan.Kemudian penyidik juga menyerahkan ABC Manurung, Relation Officer di BNI 46 Pekanbaru. Penangkapan keduanya beberapa waktu lalu berdasarkan surat perintah SP.kap/09/II/2014 dan sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tanggal 10 Februari 2014.Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2007-2008 lalu, ketika itu Esron mengajukan kredit ke BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar. "Agunannya adalah sebuah kebun. Pencairan dilakukan dua kali. Tahun 2007 Rp17 miliar dan sisanya tahun 2008," kata Guntur.Namun hasil penyelidikan menyatakan agunan yang dijadikan Esron adalah fiktif, dimana tanah yang dijadikan bukan miliknya dan hanya menggunakan surat tidak memenuhi syarat.Selain itu, kredit dinilai melanggar aturan perbankkan karena jenis kredit yang diajukan tidak sesuai dengan agunan dan seharusnya hanya boleh dicairkan 30 persen.Penyidik menjeratnya para tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (fzr/ant)