
RENGAT- Setelah menjalani 12 kali sidang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pidana Khusus Kejaksaan Negri Rengat jadwalkan sidang tuntutan terhadap terdakwa Raja Erisman dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Inhu sebesar Rp2,7 miliar.
 Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan hakim, pada sidang Raja Erisman selanjutnya diagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Sidang akan digelar pada, Senin (21/3/2016) pekan depan," ujar JPU Kejari Rengat Roy Modino menjawab GoRiau.com, Rabu (16/3/2016) di kantornya.
Sebelumnya, agenda sidang dengan terdakwa mantan Sekda Inhu itu adalah pemeriksaan sejumlah saksi. "Sebelum tuntutan kita bacakan, beberapa saksi sudah kita hadirkan dipersidangan dan telah dimintai keterangannya," tegas Roy.
Untuk diketahui, Raja Erisman didakwa oleh JPU Pidana Khusus Kejari Rengat atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi APBD Inhu sebesar Rp2,7 miliar. Terdawa ditangkap dan ditahan sejak 4 Desember 2015 lalu. Dan saat ini terdakwa itu dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sementara itu, pasal yang didakwakan JPU terhadap terdakwa itu adalah, pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.***