
PEKANBARU – Sejumlah kontraktor menyegel beberapa ruangan di Rumah Sakit (RS) Madani, Rabu (7/5/2025). Aksi itu dilakukan karena pembayaran proyek yang telah mereka kerjakan disebut belum juga dibayarkan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, merespons tindakan penyegelan tersebut. Ia menyebut telah melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang diklaim para kontraktor.
"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana Pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada?" ujar Zulhelmi, yang akrab disapa Ami.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang dipermasalahkan itu dilakukan secara personal oleh mantan Direktur Utama RS Madani, Naldo, yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek.
"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah, beliau itu kan sekarang lagi jalani proses hukum juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," jelasnya.
Ami menambahkan, pihaknya tidak melarang kontraktor mengambil barang yang telah mereka kerjakan, asalkan disertai bukti kepemilikan dan tanpa merusak fasilitas RS.
"Kalau mau angkut barang yang sudah dikerjakan silakan. Kita lihat nanti surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barangnya. Tapi dengan catatan ya, jangan sampai merusak. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum," tegasnya. ***