
JAKARTA - Nyawa seorang anak buah kapal Sea Dragon bernama Fandi Ramadhan kini berada di ujung tanduk usai dituntut pidana mati akibat terseret pusaran peredaran narkotika. Tuntutan maksimal dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton tersebut langsung menuai sorotan tajam dari parlemen pusat mengingat status terdakwa yang bukan merupakan dalang kejahatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan seluruh aparat penegak hukum beserta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terkait penerapan sanksi terberat itu. Berdasarkan aturan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mematikan tersebut tidak lagi berstatus sebagai pidana pokok melainkan sekadar alternatif terakhir.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/2/2026).
Pembentuk undang-undang memastikan kerangka hukum pidana Indonesia telah meninggalkan paradigma keadilan retributif yang menjadikan sanksi sebagai alat pembalasan semata. Sistem peradilan kini bergerak menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif demi perbaikan kondisi sosial masyarakat.
Penerapan vonis wajib mengacu secara ketat dan selektif sesuai Pasal 54 ayat 1 KUHP baru. Aturan ini mewajibkan hakim mempertimbangkan secara matang bentuk kesalahan, sikap batin, hingga riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," urainya.
Kesepakatan bulat terkait nasib terdakwa telah menjadi kesimpulan resmi seluruh Anggota Komisi III DPR RI mengingat isu ini bersinggungan langsung dengan hak hidup manusia. Hasil kesimpulan tersebut akan segera diteruskan ke Pengadilan Negeri Batam serta Mahkamah Agung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam resmi menuntut pidana mati terhadap enam orang terdakwa penyelundupan sabu menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Berkas tuntutan ini dibacakan secara bergiliran saat persidangan bergulir, Kamis (5/2/2026).
Daftar pesakitan tersebut meliputi dua warga negara Thailand yaitu Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, berserta empat warga negara Indonesia atas nama Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, serta Hasiholan Samosir.
Fakta persidangan mengacu pada keterangan sepuluh saksi dan tiga ahli. Petugas berhasil menyita 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening, yang mana 66 kardus di antaranya berisi 30 bungkus kemasan teh cina hijau bermuatan kristal sabu. Sementara satu kardus lainnya memuat 20 bungkus serupa dengan total berat netto mencapai 1.995.139 gram.***