
PEKANBARU – Direktur Pengurangan Sampah, PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar meminta Pemerintah Daerah khususnya kabupaten dan kota untuk mengikuti standar pengelolaan sampai sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27.
Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik Terkait Sampah Rumah Tangga yang Mengandung B3 dan Limbah B3" yang dilaksanakan: Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).
Dikatakannya, metamorfosis besar dalam pengelolaan sampah di Indonesia telah dilakukan selama dekade terakhir. "Sudah banyak sekali milestone atau metamorfosis dalam pengolahan sampah di Indonesia," ujar Novrizal.
Novrizal membagi sampah menjadi enam kelompok besar yakni Sampah mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah yang muncul dari pembongkaran bangunan, sampah yang muncul tidak periodik, misalnya yang berasal dari laut saat angin barat datang serta sampah dari acara musik dan olahraga.
''Terkait sampah dari sisa bencana, kita juga melakukan koordinasi dengan BPBD di daerah untuk juga melaksanakan PP No 27,'' ujarnya.
Dijelaskan, pemerintah telah menetapkan tahun 2025 nanti semua pengelolaan sampah sudah sesuai dengan PP 27 tersebut dengan harapan sampah sudah dikelola sehingga tidak merugikan di masa depan. ***