
PEKANBARU – Puluhan masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (24/3/2025), menghadiri pertemuan yang difasilitasi Komisi II DPRD Riau dengan Direktur Utama PT Padasa Enam Utama (PEU). Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong percepatan realisasi pembangunan kebun kelapa sawit seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraan.
Ketua Forum Petani Masyarakat Bumi Makmur Sejahtera, Aladin, menyampaikan bahwa masyarakat resah karena hingga kini lahan untuk pola kemitraan belum juga tersedia. Padahal, PT PEU telah menjalin ikatan hukum dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Makmur Sejahtera.
"DPRD Riau memediasi persoalan kami dengan PT Padasa Enam Utama. Kami merasa was-was dan tidak puas karena hingga saat ini lahan kebun kelapa sawit yang akan menjadi pola kemitraan belum juga didapat. PEU beralasan masih melakukan berbagai kajian, tetapi kami khawatir hal ini berlarut-larut," ujar Aladin kepada GoRiau.com usai pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat medium gedung DPRD Riau tersebut, hadir pula anggota Komisi II DPRD Riau, Dirut PT PEU, Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Masyarakat Semakin Resah
Aladin menambahkan bahwa kekhawatiran masyarakat semakin besar karena desa-desa lain yang berbatasan dengan HGU PT PEU, seperti Desa Aliantan, Desa Giti, dan Desa Sungai Agung di Kabupaten Kampar, sudah mendapatkan kebun kelapa sawit melalui pola kemitraan dengan perusahaan. Namun, hingga kini Desa Kabun belum mendapat kepastian yang sama.
"Wajar jika masyarakat semakin cemas," tegasnya.
Karena itu, masyarakat mendesak KUD Bumi Makmur Sejahtera agar segera menuntaskan persoalan ini tanpa harus menunggu batas waktu yang tercantum dalam MoU, yaitu tiga tahun. Saat ini, perjanjian tersebut sudah berjalan selama satu tahun enam bulan.
"Kami takut jika menunggu sisa waktu 1,5 tahun lagi, aturan bisa berubah, dan masyarakat malah semakin dirugikan," ungkap Aladin.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun dalam MoU tidak disebutkan secara spesifik apakah lahan kemitraan harus berada di dalam atau di luar HGU, kedua belah pihak harus memiliki itikad baik dalam merealisasikan perjanjian tersebut.
"PT PEU sudah 30 tahun mencari nafkah di kampung kami. Seharusnya mereka mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Selain itu, mencari lahan di luar HGU juga tidak semudah yang dibayangkan. Banyak lahan yang tersisa saat ini berstatus kawasan hutan atau rawan banjir, sehingga masyarakat tentu menginginkan lahan yang produktif dan bebas dari masalah hukum," jelasnya.
Menurut Aladin, dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati bahwa MoU akan disempurnakan agar percepatan pola kemitraan bisa segera terwujud.
"Alhamdulillah, hasil pertemuan tadi menyepakati bahwa MoU akan diperbaiki demi percepatan realisasi kebun kemitraan," pungkasnya. ***