RENGAT – Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR), Datuk Seri Marwan MR mendesak Pemkab Inhu segera menertibkan Pt. Palm Lestari Makmur.

Perusahaan itu disinyalir berstatus PMA dan tidak memiliki izin yang cukup alias Ilegal dan sudah beroperasi belasan tahun.

''Jika ada unsur Ilegalnya maka berarti juga ada kerugian negara dalam jumlah besar disitu, sebelas dua belas lah dengan tindakan PT Duta Palma Group,'' ujarnya kepada GoRiau.com, Sabtu (2/9/2023).

Dia mengatakan, keberadaan perusahaan ini sudah cukup lama karena itu Pemkab Inhu harus segera menutup dan menyetop aktivitas kegiatan perusahaan tersebut.

''Dan kami minta aparat hukum juga segera bertindak, apa bedanya itu dengan Duta Palma, Coba kalau orang Inhu buka usaha ilegal di Singapura apa mungkin bisa sampai belasan tahun menguasai ribuan hektar dan tak ditangkap oleh police,'' tutupnya. ***