PEKANBARU, GORIAU.COM - Tindakan tegas harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, terkait pembalakan liar (illegal logging) dan pembakaran lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan hutan lindung Zamrud Siak.

Pernyataan tersebut, terlontar dari ketua LAM Riau Al Azhar saat dihubungi GoRiau.com, Jum'at (16/10/2015) malam.

"Sesuai dengan Warkah Amaran LAMR pada bulan April 2014, siapapun yang terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan, baik itu perorangan maupun korporasi, harus ditindak tegas," ungkap Al Azhar.

Kawasan hutan lindung Zamrud, menurut Al Azhar, merupakan zona terlarang, sebagai kawasan penyangga hutan serta paru-paru bumi di Riau.

Ketua LAM Riau sangat menyayangkan, masih adanya oknum-oknum yang melakukan perusakan hutan lindung tersebut, baginya perbuatan seperti itu merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tidak bisa ditolerir.

"Tentang adanya pihak lain, dalam hal ini katakan lah oknum karyawan perusahaan yang terlibat, pihak berwenang harus mengusut sampai benar-benar tuntas. Apalagi kasus ini bukan sesuatu yang harus dirahasiakan, masyarakat sudah mengetahui, apalagi bukti-bukti juga sudah jelas," tambahnya.

Sampai saat ini menurutnya, Provinsi Riau belum terbebas dari para calo-calo atau mafia hutan/lahan. Karena masih kurang tegasnya pemerintah dalam menegakkan hukum yang benar-benar tercapainya sebuah keadilan.

"Saat ini masih banyak berkeliaran para mafia di Riau, mereka memanfaatkan tata kelola hutan/tanah dan sering menimbulkan kekacauan, perilaku mafia ini terkesan bebas melakukan aksinya, karena pengawasannya sangat lemah," tukasnya.

Semua orang di Provinsi Riau, menurutnya tidak ada larangan untuk menjadi kaya. Namun harus dengan cara-cara jujur dan bukan melakukan perusakan lingkungan seperti yang terjadi di Hutan lindung Zamrud Siak.

"Boleh saja kita kaya, tidak ada yang melarang, namun kalau caranya ilegal, dan mengakibatkan orang lain terzalimi, ya harus ditumpas habis kalau perlu sampai ke akar-akarnya," jelasnya.

Sebagai organisasi, LAM Riau meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelami perasaan sosial terkait masalah ini, apalagi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran lahan, sudah menimbulkan bala asap yang mendera provinsi Riau.

"Derita asap seperti ini hanya dapat diatasi di masa-masa mendatang itupun jika hukum benar-benar ditegakkan, kami memohon agar kasus tersebut ditangani secara tegas, cergas dan jelas," pungkasnya.(dnl)