JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tokoh politik tingkat provinsi. Kamis (15/1/2026), Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat tersangka Bupati Bekasi Ono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Tercatat, yang bersangkutan sudah hadir sejak pukul 08.23 WIB," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Barat, juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri peran dan pengetahuan para pihak dalam dugaan pengaturan proyek di Bekasi.

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, KPK turut memanggil tujuh saksi lain dari lingkungan Pemkab Bekasi, yang berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur. Mereka terdiri dari kepala bidang hingga pejabat pembuat komitmen.

Para saksi tersebut antara lain Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Dede Haerul Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Ahmad Fauzi Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, serta Teni Intania Kepala Bidang Bina Konstruksi. Selain itu, KPK juga memeriksa Agung Jatmika sebagai PPK Sumber Daya Air, Hasri PPK Pembangunan Jalan, dan Tulus PPK Jembatan.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi lintas fraksi. Beberapa di antaranya Aria Dwi Nugraha dari Gerindra, Nyumarno dari PDIP, serta Iin Farihin dari PBB.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Selasa (18/12/2025). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta atau kontraktor.

Penyidik menduga, setelah menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade menjalin kesepakatan dengan Sarjan untuk mengatur sejumlah paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut rutin meminta uang ijon melalui perantara ayahnya.

Total uang ijon yang diterima Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang didalami KPK mencapai Rp14,2 miliar.

Dari kegiatan OTT, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang disalurkan melalui para perantara. ***