
HARI ini, tepat 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato RAPBN 2027 di depan parlemen. Belanja negara dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun dengan pendapatan Rp3.426 triliun, defisit dijaga pada 2,40 persen terhadap PDB, turun dari 2,68 persen di APBN 2026, dan pertumbuhan ekonomi dibidik mencapai 6 persen. Pesan yang dibawa pidato itu sederhana tapi tegas: fiskal harus lebih disiplin, lebih produktif, dan lebih terukur. Dalam teori keuangan publik, prinsip ini bukan hal baru. Richard Musgrave sejak 1959 sudah menegaskan bahwa fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi anggaran negara hanya bisa berjalan baik kalau ada disiplin fiskal yang konsisten dari pusat hingga daerah. Bagi Riau, pidato itu bukan sekadar berita nasional yang dibaca pagi hari sambil minum kopi. Ia adalah sinyal langsung yang menentukan nasib APBD ke depan: seberapa besar transfer yang akan datang, seberapa kuat Riau harus berdiri dengan kakinya sendiri.
Tantangan Riau tidak ringan dan tidak boleh diremehkan. APBD Provinsi Riau 2026 ditetapkan sekitar Rp8,321 triliun, tapi sejak awal tahun pemerintah provinsi sudah mengakui adanya tekanan defisit sekitar Rp1,2 triliun yang harus diselesaikan melalui pengetatan belanja. Angka APBD yang besar tidak otomatis berarti fiskal daerah kuat; ini adalah kesalahpahaman yang sangat umum di level pengambil kebijakan daerah. Dalam literatur desentralisasi fiskal, yang lebih relevan dinilai bukan besaran APBD-nya, melainkan fiscal space atau ruang fiskal yang tersedia: apakah pendapatan cukup stabil untuk membiayai pelayanan publik, investasi daerah, dan kewajiban rutin tanpa harus koreksi anggaran di tengah jalan? Kalau jawabannya tidak, maka APBD yang besar itu hanyalah angka yang megah di atas kertas, tapi ringkih dalam eksekusi.
Akar persoalannya lebih mendasar dari sekadar defisit teknis: Riau terlalu bergantung pada transfer pusat. Data Kanwil DJPb menunjukkan bahwa pada 2024 pendapatan daerah di Riau secara agregat mencapai Rp31,976 triliun, dan dari jumlah itu, Transfer ke Daerah (TKD) menyumbang Rp22,965 triliun atau 71,82 persen dari total pendapatan. Dalam teori fiskal federalisme (fiscal federalism) yang dikembangkan Wallace Oates, ketergantungan transfer yang sangat tinggi ini menciptakan flypaper effect; dana yang datang dari pusat cenderung mendorong belanja daerah lebih besar daripada yang seharusnya, tanpa diimbangi upaya serius memperkuat sumber pendapatan sendiri. Akibatnya, setiap kali pusat mengubah formula DBH, DAU, DAK, atau menjalankan kebijakan efisiensi, guncangan langsung masuk ke APBD kabupaten, kota, dan provinsi tanpa ada bantalan yang memadai. Ketergantungan sebesar itu bukan isu akademis yang menarik untuk didiskusikan di seminar, ia adalah ancaman nyata bagi kelangsungan pembangunan daerah.
Gejala yang paling mengkhawatirkan sudah terlihat: hingga April 2025, pendapatan transfer dari pusat ke daerah di Riau turun 13,95 persen secara tahunan. Di sisi lain, PAD justru tumbuh 38,08 persen pada periode yang sama. Dua angka ini memberikan dua pesan sekaligus yang harus dibaca secara jujur. Pertama, risiko guncangan dari sisi transfer pusat itu nyata dan sudah terjadi, bukan sekadar skenario yang dikhawatirkan. Kedua, Riau sebenarnya punya ruang untuk memperbesar kapasitas fiskalnya sendiri; tumbuhnya PAD membuktikan potensi itu ada. Tapi pertumbuhan PAD tidak boleh dibaca naif. Dalam ekonomi publik, PAD yang sehat harus bersifat buoyant, tumbuh secara elastis mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi daerah, bukan hanya melonjak sesaat karena program pemutihan pajak atau penerimaan tidak berulang. BPK sendiri sudah menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak dan retribusi Riau, mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, hingga pengendalian PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Kebocoran-kebocoran inilah yang harus ditutup lebih dulu sebelum kita bicara menambah pungutan baru yang justru membebani masyarakat.
Arah RAPBN 2027 membuat semua agenda ini semakin tidak bisa ditunda. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6 persen dengan inflasi 2,5 persen, sambil tetap harus membiayai pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan dalam satu APBN yang defisitnya justru ditekan lebih kecil. Artinya, setiap rupiah anggaran pusat akan menghadapi kompetisi yang jauh lebih ketat dari sebelumnya, dan daerah yang tidak punya daya tawar kuat akan lebih mudah tergeser dalam antrean alokasi. Riau tidak boleh lagi menyusun APBD dengan asumsi tunggal bahwa transfer pusat akan selalu naik. Perencanaan fiskal yang dewasa mengharuskan setidaknya tiga skenario berjalan paralel: skenario dasar menggunakan indikasi transfer sesuai perkiraan pusat; skenario moderat mengantisipasi penurunan DBH atau efisiensi transfer; dan skenario tekanan fiskal yang menghitung kemampuan APBD jika penerimaan tertentu turun 10 sampai 20 persen. Inilah yang dalam manajemen fiskal modern disebut fiscal stress testing, dan inilah yang seharusnya sudah menjadi rutinitas perencanaan daerah, bukan hal luar biasa yang baru dilakukan ketika defisit sudah di depan mata.
Di sisi belanja, ada persoalan struktural yang sama seriusnya. Hingga April 2025, sekitar 88,19 persen realisasi belanja daerah di Riau masih berupa belanja operasi, sementara belanja modal turun 39,72 persen secara tahunan. Komposisi ini perlu dibaca dengan jernih menggunakan kacamata ekonomi pembangunan: belanja operasi memang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, tapi ia tidak menciptakan capital stock baru yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ketika tekanan fiskal datang dan daerah menjawabnya dengan memangkas belanja modal secara seragam, APBD mungkin terlihat lebih sehat dalam jangka pendek, tapi kapasitas ekonomi daerah justru melemah secara diam-diam dalam jangka menengah. Memangkas perjalanan dinas dan rapat konsumtif sangat berbeda konsekuensinya dengan memangkas jalan, irigasi, fasilitas kesehatan, atau infrastruktur yang menjadi pengungkit investasi. Pemotongan yang tidak diskriminatif adalah kebijakan yang malas berpikir.
Riau juga perlu melihat posisinya dalam hubungan fiskal pusat-daerah secara lebih strategis dan tidak pasif. Pada 2024, penerimaan negara yang dihimpun dari Riau mencapai Rp28,75 triliun, termasuk penerimaan perpajakan sekitar Rp27,014 triliun, sementara belanja negara di Riau mencapai Rp32,769 triliun termasuk TKD sekitar Rp23,263 triliun. Riau adalah provinsi net receiver, menerima lebih banyak dari yang ia setor ke pusat, tapi itu tidak berarti Riau boleh bersikap pasif menunggu transfer datang. Justru sebaliknya: posisi strategis Riau sebagai provinsi PDRB terbesar keenam nasional dengan basis industri pengolahan, sawit, dan migas yang besar seharusnya menjadi kartu tawar yang dimainkan secara agresif. Hilirisasi sawit, industrialisasi berbasis sumber daya lokal, konektivitas pelabuhan Dumai, ketahanan pangan, pendidikan vokasi, dan infrastruktur logistik harus dirancang agar layak mendapat dukungan APBN 2027 sekaligus memperbesar basis pajak dan PAD di masa depan. BUMD pun tidak boleh lagi hanya menjadi entitas penyerap penyertaan modal; setiap rupiah yang ditanamkan harus punya target dividen dan indikator pengembalian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, 2027 harus menjadi momentum perubahan cara Riau mengelola keuangan daerahnya, bukan sekadar momentum menyeimbangkan angka di atas kertas. Riau membutuhkan peta jalan fiskal yang serius: menurunkan ketergantungan transfer secara terencana, memperbesar PAD yang tumbuh elastis bersama ekonomi, menjaga belanja modal tetap produktif di tengah tekanan efisiensi, memperbaiki kinerja BUMD, dan melakukan stress testing terhadap skenario penurunan DBH dan transfer pusat. Presiden Prabowo menegaskan bahwa APBN bukan sekadar dokumen keuangan negara, ia adalah alat perjuangan untuk melindungi rakyat dan memperkuat bangsa. Prinsip yang sama seharusnya menjadi jiwa APBD Riau. Kemandirian fiskal bukan berarti menolak transfer pusat atau memutus tali dengan Jakarta. Kemandirian berarti Riau tetap mampu menjalankan pembangunan, melayani masyarakat, dan menjaga investasi ketika transfer pusat berubah, penerimaan migas melemah, dan tekanan anggaran meningkat. Kalau fondasi itu belum dibangun sekarang, jangan kaget kalau setiap guncangan kecil dari pusat terasa seperti gempa besar di daerah. ***
* Dahlan Tampubolon, Ph.D. adalah Ekonom Senior Riau.