JAKARTA -- Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan domestik. Ketentuan baru ini tertuang dalam Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021, menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

Dikutip dari detik.com, dalam SE Nomor 12 itu juga disebutkan masa berlaku swab PCR-antigen dan GeNose (alat deteksi dini virus corona berbasis hembusan napas).

Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua, untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa serta Pulau Bali.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Berikut ini syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai 1 April:

Pulau Bali

Udara, laut, dan darat

- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Jawa

Transportasi udara

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes negatif hasil GeNose di bandar udara sebelum berangkat

Transportasi laut

- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes negatif hasil GeNose di pelabuhan sebelum berangkat.***