JAKARTA -- Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan domestik. Ketentuan baru ini tertuang dalam Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021, menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
Dikutip dari detik.com, dalam SE Nomor 12 itu juga disebutkan masa berlaku swab PCR-antigen dan GeNose (alat deteksi dini virus corona berbasis hembusan napas).
Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua, untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa serta Pulau Bali.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
Berikut ini syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai 1 April:
Pulau Bali
Udara, laut, dan darat
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Jawa
Transportasi udara
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di bandar udara sebelum berangkat
Transportasi laut
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di pelabuhan sebelum berangkat.***