
PEKANBARU – Suara Syukri bergetar ketika ia berdiri di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (22/12/2025) sore. Wajahnya menegang, matanya berkaca-kaca. Ia tidak membawa peta, tidak pula dokumen tebal, hanya cerita tentang rumah, martabat, dan rasa takut yang kini membekas pada anak-anaknya.
“Anak saya trauma,” katanya pelan, lalu berhenti sejenak. “Kami diperlakukan seperti bukan manusia.”
Syukri adalah satu dari puluhan warga Rumbai Barat yang rumah dan lahannya digusur dalam proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Ia mengaku tak pernah menolak pembangunan. Yang ia pertanyakan, mengapa penggusuran dilakukan tanpa ganti rugi, tanpa penjelasan yang utuh, dan tanpa kepastian hukum yang bisa dipahami warga awam.
“Kami punya KTP, KK, bayar pajak. Tapi saat digusur, rasanya kami lebih rendah dari hewan. Hewan saja dievakuasi,” ujarnya.
Kesaksian itu membuat ruang sidang senyap. Beberapa anggota DPRD menunduk, sebagian lainnya saling bertukar pandang.
Dari meja pemerintah kelurahan, pengakuan yang tak kalah penting datang dari Lurah Muara Fajar Timur, Muklis. Ia berbicara tanpa defensif, bahkan cenderung jujur mengakui bahwa akar masalah sengketa ini bukan sekadar teknis pengadaan, melainkan regulasi lama yang tak pernah diperbarui.
“Selama status lahan ini tetap dianggap milik negara sepenuhnya, memang tidak akan ada jalan. Negara tidak mungkin membayar ke negara,” kata Muklis di hadapan anggota dewan dan warga.
Ia merujuk pada Surat Keputusan Gubernur lama yang menetapkan kawasan tertentu sebagai aset negara dengan sempadan 100 meter kiri dan kanan. Menurutnya, aturan itu lahir puluhan tahun lalu, ketika kondisi sosial, kepadatan penduduk, dan pemanfaatan lahan masih sangat berbeda.
“Sekarang realitasnya sudah berubah. Ada rumah, ada fasilitas umum, ada warga yang tinggal puluhan tahun. Tapi regulasinya tidak pernah menyesuaikan,” ujarnya.
Muklis bahkan mengusulkan agar DPRD mendorong pemaparan ulang dari instansi terkait, termasuk SKK Migas dan pemerintah provinsi, untuk menjelaskan secara terbuka batas-batas aset negara tersebut.
“Kalau tidak dibuka dan dikaji ulang, konflik seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Hearing Ditunda, DPRD Nilai Informasi Terpotong-potong
Kesaksian warga dan pernyataan lurah itu menjadi latar emosional sekaligus struktural dalam hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru yang akhirnya ditunda. Penundaan dilakukan karena sejumlah dokumen penting tidak diserahkan oleh pihak terkait.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru sekaligus Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, tidak hadir karena cuti tahunan dan hanya diwakili staf.
“Dokumen-dokumen yang kita butuhkan belum dilengkapi. Mulai dari proses sosialisasi, dasar penolakan ganti rugi, sampai data dari BPN Satgas A dan Satgas B. Informasi yang kita terima masih sepotong-sepotong,” kata Roni.
Ia menegaskan, DPRD tidak bisa menarik kesimpulan tanpa melihat utuh kronologi dan dasar hukum yang digunakan sejak awal pengadaan.
Salah satu kejanggalan utama, menurut Roni, adalah penetapan mendadak status Barang Milik Negara (BMN) terhadap lahan yang sebelumnya telah disosialisasikan sebagai objek pengadaan tol.
“Ada informasi bahwa itu milik negara, 100 meter kiri dan 100 meter kanan. Ini membingungkan kami. Tidak mungkin Satgas A dan Satgas B tidak tahu regulasi sejak awal,” ujarnya.
Roni mempertanyakan mengapa warga sempat menerima sosialisasi, bahkan penilaian (appraisal), namun kemudian dinyatakan tidak berhak atas ganti rugi tanah.
“Kalau dari awal ini BMN, kenapa prosesnya berjalan seperti pengadaan tanah biasa?” katanya.
Trase Berubah, Warga Kecil Jadi Korban
DPRD juga menyoroti perubahan trase jalan tol yang disebut terjadi lebih dari tiga kali. Menurut Roni, perubahan itu menimbulkan kesan bahwa arah proyek justru “menghindari” kawasan tertentu dan berujung pada permukiman warga kecil.
“Tadi disebut ada pesantren, ada SPBU. Lalu tiba-tiba berubah ke masyarakat kecil. Ini yang ingin kita dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian warga mengaku telah menguasai lahan selama 20 hingga 50 tahun, bahkan memiliki surat. Namun dalam proses pengadaan, sebagian lahan tersebut dipetakan ulang dan dinyatakan bukan milik mereka.
“Apa dasar BPN memplot lahan yang sudah dikuasai puluhan tahun? Ini yang harus kita tarik benang merahnya,” kata Roni.
DPRD Pekanbaru menegaskan tidak akan berhenti pada hearing formal semata. Jika rapat lanjutan tidak menghasilkan kejelasan, dewan membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus) pembebasan lahan Tol Pekanbaru–Rengat.
“Kalau ini tidak selesai, kita akan tempuh jalur pansus,” tegas Roni.
Hearing lanjutan dijadwalkan awal Januari 2026, setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Jalan Tol Pekanbaru–Rengat merupakan proyek strategis nasional yang ditargetkan rampung akhir 2026 dan digadang-gadang menjadi tulang punggung konektivitas wilayah Riau. Namun di Rumbai Barat, proyek ini menyisakan luka sosial yang belum tersembuhkan.
Di antara peta trase, SK lama, dan klaim BMN, suara Syukri dan pengakuan lurah menjadi pengingat: pembangunan bukan hanya soal beton dan aspal, tetapi tentang manusia yang hidup di atas tanah itu—dan bagaimana negara memilih memperlakukan mereka. ***