PEKANBARU - Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) terancam terdepak dari kepesertaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, pasalnya ketua umum Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO dan beberapa pengurus struktur, tengah meghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Rhony Sapulette. Demikian rilis yang beredar dan dibaca, Senin (8/8/2022).

Gugatan ini sendiri bermula dari pertikaian internal pada hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD partai Hanura Maluku. Padahal diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan verifikasi. Sementara syarat lolos verifikasi Parpol sebagai peserta Pemilu, adalah 34 kepengurusan DPD Parpol seluruh Indonesia, harus 100 persen.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Hanura Riau Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg di Kantor DPC 

Baca Juga: Pembukaan Rakerda Hanura Riau, Agus Widayat Pastikan Hanura Siap Ambil Hati Rakyat Riau 

"Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa proses hukum belum inkrah. Jadi, kepengurusan DPD Maluku masih dalam sengketa. Jadi, ini perlu diselesaikan dulu," kata kuasa hukum penggugat, Andi Saputro sebagaimana dikutip GoRiau.com dari GoNEWS.co.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, Kliennya telah melayangkan gugatan kepada OSO selaku Ketua Umum Hanura, Sekjen Hanura, Ketua Bidang Organisasi partai Hanura sekaligus selaku Plt. Ketua DPD Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua DPD Hanura Maluku.

Baca Juga: Terima 213 Aduan soal Paypal cs Diblokir, LBH Jakarta Bakal Gugat Menkominfo 

Baca Juga: PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Warga Soal Sampah, Ini yang Wajib Dilakukan Walikota, DLHK dan DPRD 

Sejauh ini jelasnya, penggugat sudah berupaya menyelesaikan sengkenta melalui mekanisme internal sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Namun disayangkan tidak menemukan jalan mufakat.

Karenanya penggugat membawa sengketa tersebut ke pengadilan negeri dengan landasan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Baca Juga: Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Bengkalis ARS Diberhentikan 

Baca Juga: Terkait SE Bupati Tentang Larangan Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan KPU Meranti 

"Pasal 32 meyatakan; Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Selanjutnya pasal 33 berbunyi; Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri" jelasnya.

Alhasil dengan pertikaian internal yang tengah berlangsung, hal ini menjadi sandungan bagi Hanura untuk lolos dari verifikasi KPU dalam kepesertaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Parpol Diingatkan Jangan Sampai Tak Tahu Syarat Verifikasi Pemilu 2024 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, PKB Rohil Mulai Persiapkan Diri Hadapi Verifikasi Parpol 

Sebagai informasi, Hari ini, Senin (8/8/2022), Hanura dijadwalkan mendaftar sebagai calon Parpol peserta Pemilu ke KPU RI. Menurut Hanura tanggal 8 bulan 8 adalah hari baik bagi Hanura.

Dalam suatu jumpa pers di Jakarta, Senin, pekan lalu, Wakil Ketua Tim Verifikasi Data Partai Hanura Benny Rhamdani mengungkapkan partainya pede daftar ke KPU RI. Benny memastikan, seluruh persyaratan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diinput ke Sipol KPU. Data tim mencatat, Hanura telah menginput 274 ribuan KTA (Kartu Tanda Anggota) ke Sipol atau 1/1000 dari yang disyaratkan KPU RI. Selain itu, telah diinput juga 34 kepengurusan DPD (Dewan Pimpinan Daerah), 514 DPC (Dewan Pimpinan Cabang), 6.122 kepengurusan tingkat kecamatan, nomor rekening partai, surat domisili kantor pengurus semua level dan status kepemilikan kantor-kantor pengurus partai.***