SELATPANJANG – Partai politik (parpol) diingatkan agar jangan sampai tidak tahu tentang syarat verifikasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, pada Jumat (29/7/2022).

Kegiatan yang digelar di aula KPU Kepulauan Meranti Jalan Dorak, Selatpanjang tersebut dilakukan sebagai bagian tahapan dalam menghadapi Pemilu Kepulauan Meranti tahun 2024.

Hadir sebagai peserta perwakilan partai politik yang akan ikut dalam kontestasi pada pemilu mendatang.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan sosialisasi tersebut penting bagi partai politik agar memahami seluruh aturan dalam pemilu mendatang.

Adapun sosialisasi yang dilakukan adalah tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pada tahun 2024.

"Dengan adanya sosialisasi ini kami harapkan tentunya melengkapi apa yang harus mereka siapkan agar pelaksanaan verifikasi administrasi faktual partai di tingkat kabupaten tidak terjadi kendala," ungkap Abu Hamid.

Dirinya mengatakan sosialisasi tersebut penting karena berisi materi yang akan menentukan partai politik tersebut akan lolos atau tidak.

"Di tingkat kabupaten itu kan yang menentukan kelulusan karena sudah diatur dalam PKPU bahwa salah satu syarat untuk lulus sebagai partai peserta pemilu 2024 itu terdaftar di seluruh provinsi, 75 kabupaten/kota juga di 50 persen kecamatan," tuturnya.

"Jangan sampai hal itu nanti terjadi di kabupaten Kepulauan Meranti, artinya ada partai yang tidak tahu dengan peraturan ini," pungkasnya.***