BENGKALIS-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis inisial ARS divonis majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan sanksi pemberhentian tetap. Keputusan dibacakan majelis DKPP terdiri lima anggota, dipimpin Didik Suprianto melalui sidang terbuka untuk umum, Rabu pagi (27/7/2022).

Keputusan itu dibacakan Didik Suprianto disiarkan melalui kanal media sosial (Medsos) DKPP RI. Keputusan pleno yakni, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu ARS sebagai anggota KPU Kabupaten Bengkalis.

Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya tujuh hari sejak dibacakan keputusan ini. Dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan pengawasan putusan ini.

Dalam sidang menyebutkan ARS terbukti melakukan tindakan hukum kekerasan terhadap perempuan dan perselingkuhan. Tindakan itu menurut majelis telah melanggar kode etik sebagaimana dalam Pasal 2,7,12 serta Pasal 15 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Perkara ini diadukan oleh Jas yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, ARS. Dalam pokok aduannya, Jas menyebut dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan ARS. Hubungan ini berakibat dengan dipecatnya Jas dari tempat kerjanya. Selain itu, Jas selaku Pengadu juga menyebut ARS telah memberikan ancaman kepada dirinya.

Ketua KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina ketika dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengaku sudah mengetahuinya. Dirinya juga menyaksikan langsung proses pembacaan putusan oleh DKPP terhadap salah seorang komisioner KPU Bengkalis melalui jejaring Medsos.

"Kita sudah menyaksikan langsung putusan tersebut. Dan kita menunggu arahan selanjutnya dari KPU provinsi. Sedangkan untuk pengisian jabatan yang bersangkutan, sementara ini akan diisi oleh perwakilannya," ungkapnya.