TELUKKUANTAN - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman bebas.

Keputusan itu dibacakan pada sidang lanjutan, Kamis (18/11/2021) siang. Indra Agus Lukman mengikuti persidangan secara daring di Lapas Telukkuantan.

"Alhamdulillah, kita menang lagi," ujar Rizki JP Poliang, kuasa hukum Indra Agus Lukman usai keputusan dibacakan.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa putusan praperadilan PN Telukkuantan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, pokok perkara tidak bisa dilanjutkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PN Telukkuantan pada sidang praperadilan mengabulkan permohonan Indra Agus Lukman untuk seluruhnya. Ternyata, Kejari Kuansing buru-buru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.***