RENGAT - Setelah tersangka kasus asusila inisial AR (23), warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang menikahi korbannya ES (17), di Mesjid Ikhsan Arrahman Mapolres Inhu, kini hal serupa kembali terjadi.

US (20) yang merupakan terdakwa kasus asusila itu juga menikahi korbannya inisial, SN (16). Kedua sejoli yang merupakan warga Kecamatan Seberida itu mendapat kesempatan melangsungkan pernikahan di Mesjid Al Hijrah Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat.

Pernikahan pasangan yang masih bau kencur itu berlangsung lancar. Bahkan beberapa orang dari keluarga mempelai sempat meneteskan air mata bahagia bercampur haru.

Begitu juga dengan keduanya. Mempelai wanita itu juga ikut teteskan air mata bahagia dan haru. Terlebih, disaat mempelai pria lafalkan ijab qabul di depan penghulu yang sekaligus menjadi wali hakim dalam pernikahan mereka.

Kepala Rutan Rengat, Bejo A.Md IP SH MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur SH, menjawab GoRiau.com, Selasa (27/2/2017) menyebutkan bahwa, pernikahan itu dilangsungkan atas persetujuan pihak keluarga kedua mempelai.

Karena mempelai prianya merupakan masih berstatus tahanan Pengadilan Negeri Rengat, prosesi pernikahan tersebut juga telah mendapatkan izin dari Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH MH.

"Akad nikah dilangsungkan pada, Selasa (27/2/2017) siang dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Seberida, Yusrianto yang juga sekaligus bertindak sebagai wali hakim," ujar Rudinur.

Selain dihadiri pihak keluarga kedua mempelai, prosesi akad nikah itu juga dihadiri oleh pihak kuasa hukum terdakwa dan pihak Rutan Rengat dan P2TP2A Inhu.

"Walau mempelai pria tersebut berstatus tahanan titipan pengadilan, kita dari pihak Rutan tetap memberikan hak dirinya sebagai warga negara untuk melangsungkan pernikahan. Namun, usai melangsungkan ijab qabul, keduanya kita beri waktu bebera jam untuk bersuka cita sebelum kembali masuk kedalam blok tahanan," tegas Rudinur.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, US ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Inhu, sejak November 2016 lalu atas laporan polisi yang dibuat orangtua SN yang tidak terima anak gadisnya dicabuli terdakwa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini