SELATPANJANG - Beredar kabar bahwa kempang-kempang yang diperbantukan ke beberapa desa oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dialih fungsikan. Malah kempang tersebut ada pula yang disewakan ke desa lain oleh oknum yang bertanggungjawab mengelolanya.

Menanggapi hal ini, Kadishubkominfo Kepulauan Meranti Ariadi melalui Kabid Darat Ismail membenarkan telah mendengar laporan serupa. Mereka menganggap keberadaan kempang bantuan pemda itu sudah tidak jelas, dan ada pula dilaporkan tenggelam di laut karena tidak dirawat.

"Dalam waktu dekat, akan kita evaluasi ulang. Kalau desa yang menerima kempang sudah dianggap tidak layak, akan kami alihkan ke desa lain," ujar Ismail.

Dijelaskan Ismail, kempang-kempang yang sebelumnya dibantukan ke beberapa desa bukan untuk dikomersilkan oleh kelompok tertentu. Melainkan, untuk tujuan yang bersifat sosial. "Misal untuk membantu sekolah menyeberang pada pagi hari, atau membawa warga yang sakit menuju kota, operasionalnya bisa melalui ADD. Tapi yang terjadi di lapangan, malah ada yang disewa atau diserahkan ke desa lain," ujar Ismail pula.

Kedepan, tambah Ismail, ada rencana dari Dishubkominfo Kepulauan Meranti menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pemberian izin trayek dan pemungutan retribusi izin trayek.

Retribusi izin trayek itu diperpanjang setiap setahun sekali. Pemilik objek pajak seperti becak, becak motor, kempang, serta pompong-pompong yang menyeberang antar pulau harus meregistrasi ulang setiap tahun. Dalam hal kepengurusan permohonan trayek nantinya, pemilik objek pajak harus mendapat rekomendasi dari Jasa Raharja.

"Ini perlu, selain untuk keselamatan penumpang, Perbup ini juga akan meningkatkan PAD Meranti. Mohon kepada pihak terkait dapat mendukungnya," kata Ismail lagi. ***