PEKANBARU – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Langkah ini diambil setelah terdeteksi lonjakan titik panas yang memicu kebakaran hutan di wilayah tersebut pada Juli 2025.

Berdasarkan pantauan satelit NASA MODIS, tercatat 624 titik panas di seluruh Indonesia pada 1-26 Juli 2025, dengan 183 titik terdeteksi di Riau dan 121 titik lainnya di Kalimantan Barat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menyatakan bahwa tim pengawas dan polisi kehutanan telah diterjunkan ke lokasi-lokasi kebakaran untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Tim kami sedang menganalisis lokasi dan luas kebakaran, baik di kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lain (APL). Jika ditemukan pelanggaran, kami akan terapkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999," ujar Dwi Januanto, Ahad (27/7/2025).

Untuk wilayah Riau, pemeriksaan difokuskan pada perusahaan-perusahaan seperti PT SAU, PT AA, dan PT RAJ. Kemenhut juga telah menyegel areal milik PT DRT di Riau serta PT HKI dan PT MTI di Kalimantan Barat dengan memasang plang dan garis pengawas kehutanan.

Terkait penanganan karhutla di APL, Dwi menyatakan bahwa koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Meskipun begitu, penegakan hukum tetap menjadi fokus utama untuk memberikan efek jera bagi pelaku karhutla.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa upaya pemadaman kebakaran terus dilakukan dengan mengerahkan operasi water bombing dan modifikasi cuaca. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan tinggi mengingat kondisi lahan yang sangat kering, terutama di kawasan hutan produksi dan lahan gambut yang rentan terbakar.

“Karena kondisi lahan yang sangat kering di Riau dan Kalimantan Barat, kami terus meningkatkan kewaspadaan, tidak hanya di kedua provinsi ini, tetapi juga di wilayah lainnya yang berisiko,” kata Raja Juli.

Lebih jauh, Kemenhut juga telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan izin PBPH yang dimulai pada Maret 2025. Laksmi Wijayanti, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi aspek pencegahan kebakaran, seperti sistem pengamanan areal, kapasitas pemadam internal, dan penyelesaian konflik lahan yang berpotensi menjadi sumber kebakaran.

“Kami fokus tidak hanya pada penegakan hukum, tapi juga pada perbaikan akar masalah seperti rasionalisasi areal konsesi, penyelesaian konflik, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Laksmi.

Kemenhut berencana menerapkan pendekatan serupa di provinsi lain yang menghadapi ancaman karhutla, dengan melibatkan pemerintah daerah dalam penguatan pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang merugikan. ***