
JAKARTA - Kemendagri meminta agar Pemda (pemerintah daerah) bisa menambahkan alokasi BTT dalam APBD 2022 sebesar 5 sampai 10 persen dari APBD 2021. Ini menjadi langkah antisipatif dari situasi pandemi yang tak mudah diprediksi.
"Guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, Pemda provinsi dan kabupaten/kota agar menambahkan alokasi belanja tidak terduga atau yang dikenal dengan BTT dalam APBD 2022 yaitu sebesar 5-10 persen dari APBD 2021," kata Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori dalam jumpa pers virtual tentang Kebijakan Penyusunan APBD 2022, Kamis (2/9/2021).
Mengutip GoNEWS.co, arahan penambahan BTT di APBD 2022 itu tertuang dalam surat edaran nomor 910/4350/SJ tertanggal 16 Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah telah menggelar sidang paripurna kabinet pada tanggal 9 Agustus 2021. Kemendagri juga sudah menerbitkan Permendagri nomor 27/2021 tentang pedoman penyusunan APBD 2022.
Penambahan alokasi BTT, hanyalah 1 dari 6 substansi surat edaran. Adapun 5 poin lainnya yang harus menjadi perhatian Pemda dalam menyusun APBD 2020 meliputi:
1) APBD harus memberi stimulus pada reformasi struktural. Reformasi strukturalnya berfokus pada fungsi pendidikan, kesehatan, Perlinsos sepanjang hayat dan infrastruktur.
2) Mengoptimasi budaya kerja digital sehingga anggaran kegiatan operasional fisik bisa dialihkan kepada belanja yang memberi manfaat langsung untuk masyarakat.
3) Penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran, dilakukan dengan memperhatikan 6 nilai, yakni; efisien, efektif, tidak monoton, antisipatif, responsif, fleksibel.
4) Meningkatkan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan ekspor guna meningkatkan pendapatan.
5) Menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa yang meliputi:
a. Dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, penambahan belanja kesehatan prioritas.
b. Memprioritaskan penggunaan dana desa diantaranya untuk; perlindungan sosial, penanganan Covid-19, mendukung sektor publik.
c. Dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik.
d. perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.***