PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau setakat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Pekanbaru, yang berdiri megah Tugu Integritas anti-korupsi.

Hasil audit PKN ini tentunya untuk melengkapi berkas perkara, di mana kasusnya telah menyeret 18 orang sebagai tersangka. Diyakini, hasil audit dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dalam waktu dekat ini akan diterima penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (25/1/2018) siang. "Insya Allah (Audit) BPK tinggal sedikit lagi," terang dia. "Semoga minggu depan sudah dapat hasilnya dan akan kita tindak lanjuti," yakin Sugeng Riyanta.

Sementara ini sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Dengan demikian, tindak lanjut berikutnya adalah proses pelimpahan untuk menjalani penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Sedangkan tersangka lainnya, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya dan diperiksa.

Dalam perkara ini ada 18 orang menjadi tersangka, salah seorang diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya berinisial DAS beserta 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Sementara lima tersangka lainnya adalah dari kalangan swasta.

Sedangkan tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya adalah selaku konsultan pengawas berinisial RM lalu DAS serta pihak rekanan berinisial JB. Untuk diketahui, penetapan 18 tersangka dalam kasus Korupsi tersebut terbilang fantastis.

Tidak cuma itu, jumlah saksi yang diperiksa pun sangat ramai, di mana Kejati Riau menyebutkan, ada 52 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik.Ditambah dengan penyitaan surat dan dokumen yang jumlahnya terbilang banyak, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran. ***