
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) Bawah Tanah 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Proyek yang dianggarkan pada tahun 2019 ini memiliki nilai fantastis, mencapai Rp300.020.484.638.
Kejati Riau menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini, dan kemudian meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 10 Januari 2023.
Dalam perkara ini, Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng di Perum Citra Garden, Pekanbaru, serta di Kantor PT Twink Indonesia di Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap ahli.
"Saat ini tim penyidik sedang proses permintaan keterangan Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi dan Ahli Konstruksi," kata Imran kepada GoRiau.com, Kamis (25/5/2023).
Saksi ahli yang dihadirkan berasal dari dua lembaga pendidikan ternama di Indonesia. Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB), sedangkan Ahli Konstruksi berasal dari Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Supardi, telah menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi sudah hampir selesai. Dia menegaskan akan meminta keterangan dari pihak-pihak terlibat, termasuk dari rekanan proyek.
Sementara itu, diketahui bahwa pada tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah dan Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri telah melaksanakan proyek ini. Proyek dikerjakan oleh PT Twink Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp 276.350.608.665.
Namun, dalam perjalanannya terjadi dua kali perubahan nilai kontrak yang meningkat, dan proyek yang seharusnya selesai pada Januari 2021 belum juga rampung hingga akhir tahun kontrak. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum, dan negara ditaksir mengalami kerugian yang tak sedikit.
Penyidikan ini merupakan bagian penting dari upaya hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek ini.
Supardi menambahkan, "Kemudian juga ada beberapa dari pihak rekanan yang dulu, yang pertamanya kan, owner perusahaannya (telah) meninggal. Tapi kan ada pengurusnya, kita coba panggil. Kayaknya habis Lebaran juga tu jatuhnya. Karena posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," jelasnya.
Tidak hanya memeriksa pihak terlibat langsung, Kejati Riau juga berencana memanggil pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Proses ini akan dilanjutkan setelah libur Lebaran, dan targetnya adalah memanggil pengurus perusahaan yang telah berusia lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, nilai kontrak proyek menjadi titik fokus utama. Awalnya, proyek ini dimenangkan oleh PT Twink Indonesia dengan nilai kontrak Rp 276.350.608.665. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat dua adendum yang meningkatkan nilai kontrak menjadi Rp 309.604.828. 258.
Hal yang menambah kecurigaan adalah, walaupun nilai kontrak telah dinaikkan, proyek ini belum juga selesai hingga batas waktu yang ditentukan pada Januari 2021. Ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. ***