PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami laporan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP), dengan anggaran sebesar Rp87 miliar.

Dugaan korupsi ini sebelumnya dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (Gemmpar) Riau ke Kejati.

Laporan Gemmpar Riau itu menyebutkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Siak diduga menerima uang untuk memuluskan proyek.

Diduga ada praktik jual beli kegiatan pokir (pokok pikiran) dengan imbalan dalam bentuk fee sebesar 10 persen dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar.

Terkait laporan itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih menelaah laporan itu. “Masih dipelajari,” ucap Raharjo kepada GoRiau, Rabu (15/6/2022).

Saat ditanyai lebih lanjut, Raharjo enggan membeberkan sejauh apa laporan itu ditangani oleh Kejati Riau saat ini. “Tolong jaga suasana biar kondusif, saat ini lagi panas mari kita dinginkan suasana di Riau biar adem,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun, Kejati Riau sendiri pada 11 Februari 2022 telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.

Dalam surat yang ditujukan untuk Direktur PT BSP disebutkan adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum. Sebab, ada indikasi tindak pidana/penyimpangan prosedur/intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari conffict of interest (Cof) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung BSP

“Kami menyarankan agar penyelesaiannya dapat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat tersebut. ***