PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012, Rabu (9/10/2019).

Ini adalah pemeriksaan kedua terhadap AS dimana sebelumnya AS juga diperiksa pada hari Jumat (4/10/2019) lalu. Pantauan GoRiau di lapangan AS datang ke Kejati Riau bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 8.30 WIB, pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan kemudian tersangka bersama kuasa hukumnya keluar dari ruang penyelidikan pada pukul 14.42 WIB.

Saat diwawancarai wartawan, tersangka AS enggan untuk memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dilakukan selama enam jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. "Nanti, nanti saja," singkatnya sambil berjalan keluar gedung Kejati Riau.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan pemeriksaan AS merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Ini adalah pemeriksaan lanjutan karena penyidik masih memerlukan keterangan AS untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Muspidauan.

Selanjutnya, Muspidauan menjelaskan, terhadap tersangka pihaknya belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan koperatif dan dalam keadaan tidak sehat.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar. ***