PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tugu Anti Korupsi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan jaksa meski sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.

"Perkara ini dihentikan karena niat jahat masuk jadi tindak pidana korupsi itu tidak bisa dibuktikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan, Senin (10/12/2018).

Dkatakan Subekhan, penghentian penanganan perkara yang ditandai dengan terbitnya SP3 tersebut setelah dilakukan proses evaluasi terhadap perkara yang telah menyeret 9 orang tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.  

Sembilan tersangka itu di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Kemudian Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Terhadap mereka, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Berikutnya, Ichwan Sunardi yang saat itu menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya, serta Yusrizal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga nama terakhir kini tengah menjalani proses sidang.

Menurut Subekhan, dari tujuh tersangka yang dipastikan akan tetap menghirup udara bebas setelah SP3 tersebut, tiga di antaranya adalah anggota Tim Provisional Hand Over (PHO)/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Mereka dinilai tidak memiliki "mainsrea" atau niat jahat melakukan rasuah dalam proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu.

"Panitia PHO, semuanya itu dihentikan. Dianya terbawa istilahnya, tapi bukan orang yang berniat jahat untuk melakukan korupsi," ujarnya. 

Tim PHO itu terpaksa menerima hasil pekerjaan karena kala itu RTH telah diresmikan penggunaannya. Justru, peresmian dilakukan langsung oleh berbagai pejabat daerah dan Ketua KPK Agus Rahardjo.‎

Akibatnya, saat itu mereka tanpa pikir panjang turut menandatangani hasil pekerjaan. "Sehingga mereka terbawa, istilahnya, bukan orang yang punya mains rea (niat jahat)," ucapnya. 

Saat disinggung nama Tim PHO yang lolos dari jeratan hukum itu, Subekhan mengaku lupa. Namun, dia menuturkan ada lima orang yang bertindak sebagai Tim PHO.

"Tapi Tim PHO itu 5 orang. Satu sudah dihentikan dulu zaman Pak Sugeng (Sugeng Riyanta, Aspidsus Kejati Riau sebelumnya). Yang empat ini kita evaluasi kembali karena perbuatannya," imbuh Subekhan.  

Dari informasi yang dihimpun, Tim PHO yang dihentikan perkaranya, di antaranya Adriansyah dan Akrima ST, dan Silvia. Tidak sampai di situ, penghentian penyidikan juga dilakukan terhadap tiga orang anggota Pokja. 

"Hasil evaluasi terakhir, desakan fakta persidangan dan fakta penyidikan juga, bahwa tiga orang  selain dari pada yang dua (Ichwan Sunardi dan Hariyanto) itu, telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," jelasnya.

Proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi. (gs1)