PEKANBARU, GORIAU.COM - Pergantian pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus memberi semangat dan motivasi untuk melakukan perubahan, paling tidak, dari sisi kinerja harus ada peningkatan. Karenanya, pergantian Kejati Riau dari Babul Khoir Harahap yang dipromosi menjadi Direktur Tindak Pidana Umum di JAM Pidum digantikan oleh Eddy Rakamanto yang sebelumnya menjabat Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara, harus bisa menuntaskan persoalan yang ada, khususnya dalam bidang penindakan korupsi.
Direkur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kepada wartawan, Sabtu (17/11/2012) mengharapkan Kejati Riau baru segera melanjutkan pekerjaan rumah yang ditinggalkan Kejati Riau yang lama. ''Saat ini masih banyak terdapat PR yang belum dituntasi oleh Babul Khoir semasa menjabat. Seperti hal kasus Islamic Centre Pelalawan yang melibatkan sejumlah pejabat merugikan negara sebesar Rp7,7 miliar. Kasus terpidana illegal logging Budi Ariful, dan sejumlah kasus lain. Kejati Riau baru harus dapat bekerja nuntaskan pekerjaan tersebut,'' katanya.
Senada disampaikanya Ketua Umum Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal-Ekonomi (IPSPK3E) Ir Ganda Mora saat dihubungi melalui sambungan selulernya mengatakan, mutasi jajaran Kejati dilakukan Kejagung RI mendadak. Padahal di Riau banyak kasus diselesaikan. ''Meski mutasi ini tergolong mendadak kami berharap Kejati Riau yang baru dapat menuntaskan PR-PR korupsi,'' katanya.
Kepala Kejaksaaan Tinggi Riau Eddy Rakamanto dihubungi melalu Kasie Humas dan Penkum, Andri Ridwan mengatakan, apa yang menjadi harapan itu merupakan masukan bagi lembaga Kejati Riau. ''Diketahui bersama, Pak Eddy ini dari Gedung Bundar (Kejagung) RI. Tentu berpengalaman,'' katanya.
''Kota akui banyak kasus yang menjadi PR di Kejati Riau yang harus dituntaskan. Ada 18 kasus penuntutan, 5 kasus penyidikan, serta sebanyak 8 kasus penyilidikan kasus tindak pidana. Mudah-mudahan semuanya dapat terselesaikan ditangan Kejati Riau yang baru,'' ujarnya. (rdi)