TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah menerima berkas perkara penganiayaan Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing, Alfitra Salam.

"Berkasnya sudah kita terima dan sekarang kita menunggu pelimpahan dari penyidik Pilres. Sebenarnya, kemaren sudah kita jadwalkan pelimpahan, tapi tidak datang," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH kepada GoRiau.com, Jumat (21/2/2020) di Telukkuantan.

Kasus penganiayaan Ketua DPD LMR Kuansing terjadi pada 11 September 2019 silam di sebuah kedai kopi di Telukkuantan.

Dari rekaman CCTV yang beredar, awalnya Alfitra duduk di meja depan sendirian. Kemudian, datang beberapa orang dan langsung menyerang korban. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di bagian kepala.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kuansing. Dalam prosesnya, penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka. Adapun para tersangka tersebut yakni, MH (44), S (35), IF (37), RAC (27), DP (34) dan SG (31).

"Kalau dari fakta berkas perkara, sebenarnya kita sudah kasih ke penyidik untuk menetapkan satu tersangka lagi, yakni KIC. Namun, penyidik punya pandangan lain. Tapi, itu nanti bisa dilihat dalam fakta persidangan sampai sejauh mana keterlibatan KIC ini," papar Samsul.***