
BAGANSIAPIAPI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan SJ sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penahanan dilakukan Senin (19/5/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025.
SJ ditahan di Rutan Kelas II Bagansiapiapi untuk masa 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Berdasarkan informasi di lapangan, SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam kegiatan pembangunan dan pelaksana dua kegiatan rehabilitasi pada Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.
Kegiatan dilaksanakan dengan metode *swakelola*, di mana Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir saat itu, AA (54), bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan menunjuk SJ sebagai PPTK. Namun, proses pelaksanaan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
Tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum formil dan materiil, termasuk penggelembungan pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, dan rendahnya mutu bangunan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus, Misael Tambunan, menyampaikan bahwa tersangka AA belum hadir dalam pemeriksaan karena mengaku sakit.
"Tersangka AA tidak dapat hadir dengan alasan sakit, namun telah meminta penjadwalan ulang," ujar Yopentinu, Senin (19/5/2025).
Ia menegaskan bahwa Kejari tetap menghormati hak tersangka selama proses hukum berlangsung. "Jika sakit, tentu tidak bisa dipaksakan. Tapi jika alasan itu digunakan untuk menghindari pemeriksaan, penyidik memiliki strategi tersendiri," tegasnya.
Kasus ini disebut menyeret beberapa nama lainnya. Sejumlah penggiat sosial menilai dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMPN 4 Panipahan patut dikawal ketat karena menyangkut penyalahgunaan dana pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. ***