PANGKALAN KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk diminta keterangan oleh Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.

"Proses penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Prosesnya masih berjalan terus," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasi Pidus, Fredric Daniel Tobing SH kepada GoRiau.com.

Lebih lanjut disampaikan Fredric, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus proyek senilai Rp3,7 miliar itu.

"Sudah ada kita periksa beberapa saksi, ahli juga kita periksa. Dari situ nanti akan kita simpulkan, karena dari situ akan kita gali untuk alat buktinya," paparnya, Senin (23/5/2022).

Berita Sebelumnya:
- Dugaan Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ Pelalawan Naik ke Penyidikan, Kejaksaan Temukan Unsur Pidana
- Jaksa Periksa 22 Orang Terkait Dugaan Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ Pelalawan

Diberitakan sebelumnya, pekerjaan penimbunan tersebut diperuntukkan sebagai lokasi MTQ Provinsi Riau. Namun lantaran masih pandemi Covid-19 penyelenggaraan MTQ dibatalkan.

Kegiatan penimbunan ini dilaksanakan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 620/D.PURP/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp3.722.898.100,66 yang dana berasal dari APBD Pelalawan Perubahan 2020, diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV Altis Konsultan sebagaimana surat perjanjian kerja Nomor: 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 2 November 2020, nilai kontrak Rp95.670.355.00.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak terlaksana sesuai spesifikasi sebagai mana telah ditentukan dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tim penyelidik telah bekerja selama tiga bulan dan berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang terkait kegiatan ini dan memperoleh 66 dokumen.***