BENGKALIS–Proses hukum dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2019-2020 di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis naik ke penyidikan. Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah menetapkan Sukarto selaku kepala desa dan Sugini mantan bendahara sebagai tersangka.

Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sukarto, Selasa (24/5/2022) siang, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Sukarto datang ke Kejari Bengkalis didampingi pengacaranya, Edi Azmi. Selain itu, juga datang pendamping desa dan koordinator pendamping desa serta Nora mantan Kasi PMD Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.

 Edi Azmi saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 dan 2020. Namun, Edi Azmi mengaku belum mengetahui kerugian negara dalam perkara yang menyeret Sukarto.

 “Dia diperiksa sebagai tersangka terkait penggunaan dana desa tahun 2019 dan 2020. Tapi, berapa nilainya saya belum tahu,” ujarnya.

 Menurut Edi, selain Sukarto penyidik juga menetapkan Sugini mantan bendahara Desa Titi Akar sebagai tersangka.

Pantauan di Pidsus Kejari Bengkalis, keduanya menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp7 miliar. Sumber di Kejari Bengkalis menyebutkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp800 juta. Kerugian ini akibat ada proyek yang tidak selesai dan ada proyek yang diduga fiktif.

 “Kerugiannya Rp800 juta, karena ada proyek yang tidak selesai dan ada juga yang fiktif,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.***