BENGKALIS, GORIAU.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dipimpin Arjuna Meghanada didampingi Furkon Syah menggeledah kediaman tersangka korupsi penggelapan uang muka proyek, WY terletak di jalan Karimun, Gang Karimun 1 Bengkalis, Rabu (28/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pantauan di lokasi sekitar 10 orang penyidik mengumpulkan barang-barang berharga yang bergerak ataupun tidak bergerak untuk disita sementara, seperti satu unit mobil sedan (dalam pencarian), perhiasan emas, ikat pinggang emas merk Hermes, CCTV sebanyak 6 unit, camera DSRL, sepeda motor, sepeda elektrik, 2 unit hanphone canggih, dokumen piutang, piano merk Yamaha. Penggeledahan disaksikan Istri tersangka, Helen bersama Ketua RT setempat Ujang.

"Penggeledahan dan penyitaan sementara aset milik tersangka WY ini kita lakukan untuk kepentingan penyidikan, apakah aset-aset ini berasal dari dana hasil korupsi atau bukan, apabila tidak terbukti akan kita kembalikan," ungkap Arjuna Meghanada di sela-sela penggeledahan.

Seperti dirilis sebelumnya, WY alias Z telah ditahan Kejari sejak 20 Juni 2013 lalu, atas sangkaan sebagai aktor utama yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi uang muka proyek untuk dua kegiatan fisik, yakni peningkatan jalan Suka Tani Dusun Murni Desa Sepahat Kecamatan Bukitbatu dan Peningkatan Jalan poros Desa Teluk Rhu - Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 lalu.

Uang muka untuk kedua proyek tersebut sudah dicairkan sebesar Rp1,1 miliar, namun kedua proyek tersebut tidak dikerjakan hingga akhir tahun atau berakhirnya kontrak.(jfk)