JAKARTA - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memutus perkara dugaan rasuah tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) menuai sorotan tajam. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, secara terbuka mempertanyakan vonis yang dijatuhkan kepada beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Mantan petinggi lembaga antirasuah ini mengaku kebingungan dengan dasar pertimbangan hakim. Setelah mempelajari surat dakwaan hingga fakta persidangan, ia menilai tidak ada unsur kejahatan korupsi dalam proses penyewaan tangki bahan bakar minyak milik perusahaan tersebut.

"Opini atau pendapat saya hanya didasarkan pada surat dakwaan, fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, dan juga putusan. Jadi isu-isu di luar itu tidak saya pertimbangkan," papar Alex kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Sebelumnya, ia sempat dihadirkan sebagai ahli dalam rentetan kasus yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta mantan VP Trading Operations, Edward Corne. Selama mendalami dokumen hukum para terdakwa, pria yang akrab disapa Alex ini sama sekali tidak menemukan adanya praktik kotor.

"Ketika saya menjadi ahli, saya menyampaikan kepada majelis hakim. Secara umum substansinya kurang lebih sama di tujuh klaster itu. Saya membaca surat dakwaan dan tidak menangkap substansi korupsinya di mana," tegasnya.

Menurut pengamatannya, sebuah tindak pidana korupsi lazimnya memiliki unsur konflik kepentingan, penerimaan suap, atau gratifikasi. Namun, indikasi tersebut nihil ditemukan di jajaran manajemen Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga. Ia justru memandang langkah penyewaan terminal BBM itu murni keputusan bisnis yang sah sesuai prinsip business judgment rule (BJR).

"Saya tidak melihat bahwa manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga menerima suap atau gratifikasi. Saya juga melihat keputusan yang dibuat manajemen Pertamina sudah berdasarkan prinsip BJR," urainya.

Kritik tajam juga diarahkan pada hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan audit yang menjadi dasar pemidanaan dianggap substandard atau di bawah standar kelayakan. Penilaian tersebut muncul lantaran auditor tidak membeberkan sumber data dan metode perhitungan secara transparan, termasuk soal klaim kemahalan harga yang absen dari rincian harga pembanding sah.

"Saya tidak punya gambaran terkait angka-angka kerugian negara yang disebutkan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Makanya saya menyebut laporan audit itu substandard karena seharusnya laporan audit menjelaskan secara rinci data yang digunakan auditor untuk mengambil kesimpulan," tambahnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kurungan 15 tahun dan denda kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun kepada Kerry Riza. Sementara itu, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 13 tahun penjara. Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, ketiga pihak ini resmi mengajukan upaya hukum banding.***