
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai jaksa pengacara negara, kejaksaan bisa dimintai bantuan hukum dan pertimbangan hukumnya oleh instansi pemerintah, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Adnan, SH saat menyampaikan sambutan dan penandatangani perjanjian kerjasama bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara Pemkab Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, di ruang auditorium kantor Bupati Pelalawan, Senin (10/3/2014).
"Kami sebagai jaksa pengacara negara siap membantu seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintah daerahKabupaten Pelalawan, untuk pertimbangan hukum dan bantuan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Termasuk badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD),"sebut Adnan.
Selain itu, sambung Adnan, ia juga mengundang dan mengharapkan semua instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk tidak ragu-ragu dalam meminta bantuan atau konsultasi hukum, untuk masalah perdata dan tata usaha negara.
"Semuanya akan kita tindak lanjuti," katanya.
Dijelaskan Adnan, tujuannya adalah untuk menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan lembaga pemerintahan dan untuk mencegah sengketa hukum.(rkn)