
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Agung langsung turun tangan dengan mengirimkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pekanbaru untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan penyelundupan BBM Ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Rencananya sidang akan digelar Rabu (4/2/2015) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kasus tersebut melibatkan tersangka yang merupakan oknum PNS di Pemko Batam, Ni Wen Khaeriah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Faried mengatakan bahwa berkas perkara sudah dipelajari dan tinggal menunggu sidang.
Ni Wen Khaeriah merupakan oknum PNS di Pemkot Batam. Ia diketahui memiliki rekening gentut senilai Rp1,3 triliun. Jumlah ini dicurigai berasal dari bisnis haram penyelundupan BBM ilegal ke Singapura diduga bersama pihak lainnya.
Kasus ini menyeret Ni Wen bersama 4 orang lainnya menjadi terdakwa, termasuk seorang adik kandungnya, Ahmad Mabub alias Abob. Kemudian Arifin Ahmad selaku pegawai lepas di Armabar TNI AL, Batam, Dunun alias A Guan, swasta, serta Yusri, karyawan Pertamina Dumai.
Kelima terdakwa, dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 28 UU TPPU jo Pasal 55 KUH Pidana.
Kasus pencucian uang atas penjualan BBM Illegal milik Abob dan Ni Wen ini, sudah berlangsung sejak 2008 hingga 2013. Mereka melakukan penjualan BBM milik Pertamina di tengah laut lepas.
Uang dari hasil penjualan BBM tersebut, Ni Wen mengirimkannya kepada Arifin Achmad. Hasil transaksi ini, diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan aliran dana via rekening ini, Mabes Polri menangkap Du Nun pada tanggal 13 Juni 2014 lalu, di rumahnya di Bengkalis. Setelah itu, baru dibekuk Yusri dan Arifin Achmad di Duri, Bengkalis, Riau.***