
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memulihkan uang dan aset negara mencapai Rp379,2 triliun. Keberhasilan ini merupakan hasil dari rentetan penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah merinci, pemulihan ini meliputi barang rampasan, uang pengganti kasus korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, hingga penguasaan kembali kawasan hutan.
"Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Komponen terbesar dari nilai fantastis tersebut berasal dari aset kawasan hutan yang berhasil direbut kembali. Berdasarkan penilaian, nilai kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare itu menyentuh angka Rp336,2 triliun. Rincian lahan yang dikuasai kembali adalah:
Langkah tegas aparat hukum juga membuahkan hasil dari berbagai kasus besar. Berikut adalah aliran dana dan aset yang sukses diselamatkan:
Pekerjaan Satgas PKH belum usai. Masih ada potensi besar dari denda administratif perusahaan nakal yang belum sepenuhnya tertagih, dengan rincian:
"Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun," jelas Febrie. ***