PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Am (23), warga Pangkalan Kerinci terpaksa diamankan oleh polisi, Jumat (26/6/2015) sekira pukul 01.30 WIB. Am ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya.

Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Jumat (26/6/2015), tersangka Am ditangkap di Jalan Lingkar Bambu Kuning, Pangkalan Kerinci.

Diterangkan Sijabat, awalnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci.

"Mendapat informasi itu, kemudian Unit Reskrim Polsek yang dipimpin Kapolsek Kompol Razi langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Sesampainya di TKP, lanjut Sijabat, polisi langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Lingkar dan menemukan tersangka Am sedang memegang sebuah bungkusan.

"Bungkusan itu diduga sabu-sabu beserta alat hisapnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna pengusutan lebih lanjut," tutup Sijabat.(***)