
PASIR PENYU, GORIAU.COM - Entah karena ingin untung besar atau tak ingin kerjanya direcoki, yang jelas, beberapa kepala desa dan lurah di Indragiri Hulu, akhirnya mengecoh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dengan melaksanakan sendiri program pembangunan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Sesuai peraturan, seharusnya ADD dikelola oleh LPM.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hulu nomor:27 Tahun 2012, ADD harusnya dikelola oleh LPM. Sementara Kades dan lurah tidak diperkenankan mengelola dana ADD. ''Kami tidak dilibatkan dalam pengelolaan ADD oleh kades, sampai sekarang kami tak tahu berapa ADD di desa kami. Kami merasa dikecoh kades,'' ujar salah seorang anggota LPM yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Forum LPM Kabupaten Indragiri Hulu, Seno Harto SP saat dimintai tanggapan mengenai hal ini, mengatakan sesuai dengan Perbup No 27 tahun 2012, di salah satu poin berbunyi dana ADD yang 70 persen untuk kegiatan fisik harus di kelola oleh pengurus LPM yang ada di kelurahan atau desa tersebut.
''Jadi kalau ada kelurahan atau desa yang mengerjakan tanpa melalui LPM berarti Lurah dan Kades telah melanggar aturan Bupati (Perbup),'' ujarnya.
Menurutnya Forum LPM akan menyampaikan laporan penyalahgunaan penyelenggaraan ADD tersebut kepada Pemkab jika memiliki bukti yang kuat. Karena itu, LPM yang merasa dikecoh oleh kades dan lurah bisa menyampaikan keluhan ke Forum LPM Indragiri Hulu. (aun)