
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen pada barang-barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa. Kebijakan ini mulai berlaku efektif Jumat (24/7/2026). Penerapan bea masuk ini menggantikan tarif global sementara 10 persen yang masa berlakunya berakhir tepat pada pukul 12:01 waktu setempat.
Langkah ini diklaim sebagai upaya Gedung Putih untuk memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia serta menghentikan distorsi perdagangan akibat praktik kerja paksa yang dituduhkan kepada negara mitra.
Alasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Penerapan tarif ini dilandasi oleh Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Kebijakan regulasi ini sangat masif karena mencakup sekitar 99,4 persen dari total impor Amerika Serikat secara keseluruhan.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang dengan tenaga kerja paksa selama hampir satu abad, dan secara ketat menegakkannya. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama," tegas Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer.
Tindakan ini diharapkan mulai memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia dan meredam praktik perdagangan yang mendistorsi pasar. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun.
Dalam dokumen penetapan akhir, Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif 10 persen. Sejumlah negara lain yang berada di rentang tarif yang sama di antaranya:
Pengecualian Komoditas dan Respons Domestik
Meskipun tarif baru menyasar hampir seluruh barang impor, pemerintah Amerika Serikat tetap memberikan pengecualian terhadap beberapa komoditas esensial demi menjaga stabilitas pasokan domestik. Barang-barang yang dikecualikan meliputi minyak dan gas, pupuk, serta beberapa produk makanan.
Selain itu, barang yang sudah terikat tarif keamanan nasional Pasal 232, seperti mobil, baja, aluminium, dan tembaga terbebas dari aturan baru ini. Pengecualian serupa berlaku untuk produk yang sesuai dengan Perjanjian Perdagangan AS-Meksiko-Kanada mengingat rantai pasokan wilayah Amerika Utara yang sangat terintegrasi.
Kebijakan ini nyatanya tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari dalam negeri. Gubernur Massachusetts, Maura Healey melontarkan kritik tajam terhadap regulasi tersebut karena berpotensi merugikan ekonomi lokal.
"Bea masuk tersebut akan mengakibatkan biaya yang lebih tinggi, dampak negatif bagi bisnis, dan melemahkan daya saing Amerika. Tidak ada yang mampu menanggung ini," keluhnya.***