
TELUKKUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau perlu mencontoh tata kelola kegiatan aspirasi dewan ke Pemerintah Kota Padang. Di sana, kegiatan aspirasi dewan yang diusulkan dalam APBD Kotab Padang berdasarkan Peraturan Walikota.
"Isi Perwako tersebut tentang usulan pembangunan yang disampaikan anggota dewan, baik melalui Musrenbang, reses maupun yang lainnya," ujar Rustam Effendi, anggota dewan Kuansing usai berkunjung ke Kota Padang, Kamis (14/12/2017).
Kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiono didamping ketua Komisi B, Andi Nurbai, Wakil Ketua Komisi B, Â Rosi Atali, Sekretatis Komisi B, dan anggota masing-masing Rustam Efendi, Jefri Antoni, Raden, Masran Ali, Naswan, Asnidar, Rino Elpando dan Raden serta H Sutoyo.
Dikatakan Rustam, Perwako tersebut menjadi dasar hukum masuknya aspirasi pembangunan dari masyarakat melalui anggota dewan. Pemko Padang, terlebih dahulu menghimpun aspirasi dari anggota dewan, kemudian direkap dan dijadokan Perwako.
Kendati ada Perwako, lanjut Rustam, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan oleh Pemko Padang. Andai ada Rp10 miliyar yang diusulkan dan kemungkinan terealisasi sekitar Rp1 miliyar.
"Yang pasti, aspirasi dewan dirangkum dalam Perwako terlebih dahulu. Nanti, diputuskan mana yang prioritas dan mana yang tidak," ujar Rustam.
Jika Pemko Padang bisa melaksanakan hal ini, tentu Pemkab Kuansing juga harus bisa menerapkannya. Sebab, tidak semua usulan pembangunan langsung ke pemerintah melalui Musrenbang.
"Kadang ada juga masyarakat yang mengadu ke DPRD dan kita memperjuangkannya," ujar Rustam.***