
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kebijakan menjadikan pelaksana tugas (plt) seluruh pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinilai janggal dan sangat tidak wajar.
Berbagai kritikan datang baik dari pejabat di Lingkungan Pemprov sendiri, legislator dan para pengamat pemerintahan. Kali ini datang dari mantan pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Riau.
"Setahu saya, jabatan Plt itu diisi harus diikuti dengan jabatan yang mengikat. Misal seorang asisten menjadi plt di salah satu instansi, itu yang betul," ujarnya.
"Ini tidak, hanya menjabat sebagai Plt, tanpa ada jabatan yang mengikat. Tapi saya tidak tahu juga jika itu diatur dalam undang-undang yang baru," sambungnya.
Dirinya mencontohkan seperti jabatan Plt Gubernur Riau saat ini, jabatan yang mengikatnya adalah Wakil Gubernur Riau. Ditambah lagi dengan asalan agar bisa menjalankan APBD. "Itu lebih salah lagi saya rasa," sambungnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menerbitkan SK untuk menjadikan Plt seluruh pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Riau. "Seharusnya sebelum undang-undang ASN belum dijalankan, seluruh pejabat harus segera dilantik," tuturnya.***