TELUKKUANTAN- Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang diajukan kuasa hukum Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) terkait Surat Keputusan KPU Kuansing nomor. 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing tertanggal 23 September 2020, Selasa (20/10/2020), tuntas.

PTTUN Medan tumbangkan gugatan Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA).

Sebaliknya memenangkan KPU dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak tergugat

"Alhamdulillah, sidang gugatan PTTUN Medan sudah selesai. Dan kita menang," kata Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi yang dihubungi wartawan.

Sidang putusan perkara gugatan tim ASA, tuntas di bacakan sekitar pukul 11.30 wib. Ia bersama anggota KPU Kuansing Wawan Ardi, Yeni Gusnely ikut menghadiri sidang putusan PTTUN Medan.

"Dan kami masih menunggu salinan putusan PTTUN Medan," ujarnya.

Dikatakan Irwan, dalam SK KPU Kuansing tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati H Halim-Komperensi SP MSi ikut ditetapkan. Namun ASA melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan ditetapkan pasangan calon H Halim-Komperensi sebagai calon.

Mereka memandang soal ijazah paket C, H Halim belum tuntas. Padahal, KPU Kuansing sudah melakukan tahapan sesuai prosedur. Termasuk melakukan berkas persyaratan seluruh pasangan calon.

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi, Asep Ruhiat SH MH bersyukur sudah keluarnya putusan PTTUN Medan. Sebagai kuasa hukum paslon no 3, sudah memprediksikan akan ditolak dari awal gugatan ASA oleh PTTUN Medan.

Karena materi gugatan yang diajukan ASA mengenai ijazah H Halim yang ranahnya bukan di PTTUN dan kinerja KPU yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kami tidak ada kekhawatiran dari awal terhadap gugatan tersebut," ujarnya.(rls)