PEKANBARU - Sebanyak 10 orang mahasiswa yang diantaranya menjual jasa prostitusi open booking out (BO) melalui aplikasi, tertangkap razia tim kepolisian bersamaan dengan 37 muda-mudi 'kumpul kebo' di Hotel Sabrina Panam, Senin (14/6/2021) lalu.

Terkait hal itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan izin usaha hotel tersebut bisa saja dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran izin usaha dan direkomendasikan oleh tim yustisi.

"Jika memang terbukti melanggar atau ada temuan seperti itu, bisa saja dikenakan sanksi sesuai aturan. Untuk pencabutan izin usaha itu, kalau ada rekomendasi dari dinas teknis yang menaungi atau tim yustisinya," ujar Rudi, Kamis, (17/6/2021).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi yang dimaksud. Selain itu, pihaknya juga masih mempelajari data terkait untuk dapat menindak hotel tersebut.

"Kalau tindakan yang akan kita lakukan tentu disesuaikan dengan aturan, tidak bisa langsung cabut saja (izin usaha red). Kita ada aturannya, kita pelajari dulu," jelasnya.

Rudi menuturkan, tindakan sanksi berdasarkan aturan terbagi dalam 3 tahap. Diantaranya sanksi peringatan, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin

"Pencabutan izin itu yang paling fatalnya. Tahapannya itu nanti kita sesuaikan dengan informasi yang kita dapatkan. Kita di penegakan perda itu kan ada tim yustisi. Nanti akan masuk informasinya, kalau hotel itu kan dinas pariwisata. Kalau mereka rekomendasikan tutup. Kita akan tutup," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa ada sepuluh orang mahasiswa dan 37 muda-mudi yang melakukan 'kumpul kebo' di Hotel Sabrina Panam. Adapun para mahasiswa tersebut ada yang melakukan aktivitas open BO.

"Iya dari 37 orang muda mudi itu, ada 10 orang mahasiswa. Ada yang wanita ada yang pria,” kata Danton 1 Raimas Ditsamapta Polda Riau, Ipda Toriq Akbar, kepada GoRiau.Com, Rabu (16/6/2021). ***