
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mendalami aset hasil korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah ini dilakukan lewat pemeriksaan intensif terhadap saksi dari pihak swasta.
Pemeriksaan Saksi Kasus K3
Penyidik memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial MCS Rabu (17/6/2026). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri ke mana saja uang hasil pemerasan tersebut dialirkan oleh para tersangka, termasuk untuk pembelian aset berharga.
"Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi soal pembelian aset oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Awal Mula Kasus dan Daftar Tersangka
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Daftar 11 tersangka awal dalam kasus ini:
Pengembangan Penyidikan
Kasus ini terus meluas. Pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga orang tersangka baru yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Mereka yang terseret adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).***