JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara Habib Rizieq Shihab di Megamendug, Bogor, Jawa Barat yang berakibat menimbulkan kerumunan massa.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat pemanggilan Ridwan Kamil ini telah dilayangkan pada Jumat 13 November 2020 yang lalu.

"Akan diperiksa Jumat (20 November 2020) di Bareskrim," kata Argo kepada wartawan, Rabu (18/11).

Selain Ridwan Kamil, Polri juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang lainnya terkait dengan perkara ini. Mereka adalah:

1. Alwasyah Sudarman (Kades sukagalih Megamendung)

2. Agus (Ketua Rw 3)

3. Endi Rismawan (Camat Megamendung)

4. A. Agus Ridallah (Kasatpol PP Pemda Bogor)

5. Habib Muchsin Al atas ( Panitia /FPI)

6. Kusnadi (Kades Kuta)

7. Marno (Ketua RT 1)

8. Ade Yasin (Bupati Bogor)

9. Burhanudin (Sekda Bogor )

10. Aiptu Dadang Sugiana (Babinkamtibmas).

"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor. Proses lidik dengan kegiatan klarifikasi terhadap dugaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Polda Jabar dan Polres Bogor, bahwa ada 10 orang yang dipanggil atau diundang untuk klarifikasi," ucap Argo.***